Minggu, 30 Oktober 2011

Speedometer

I. PEMBAHASAN
1.1 Pengertian
Speedometer adalah alat pengukur kecepatan kendaraan darat, yang merupakan perlengkapan standar setiap kendaraan yang beroperasi di jalan. Speedometer berfungsi agar pengemudi mengetahui kecepatan kendaraan yang dijalankannya dan dijadikan informasi utama untuk mengendalikan kecepatan dikawasan/jalan agar tidak terlalu lambat atau terlalu cepat, bisa mengatur waktu perjalanan dan mengendalikan kecepatan dijalan yang kecepatannya dibatasi.
Speedometer menghitung nilai kecepatan berdasarkan satuan waktu. Nilai yang umum dipakai untuk kendaraan darat adalah kilometer per jam, atau mil per jam. Dalam speedometer tersebut tertera angka dari 0 s/d 180 km per jam atau bahkan pada mobil sport ada yang s/d 300 km/jam. Angka yang tertera tersebut merupakan angka kecepatan teoritis, yang mana untuk mencapai kecepatan maksimum tentunya dengan asumsi kondisi kendaraan masih prima baik mesin maupun sasis.